Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izederik Emir Moeis yang dilarikan ke rumah sakit Kamis (03/04) pagi, akhirnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Sidang pembacaan vonis terhadap dirinya akhirnya ditunda selama 1 pekan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung itu. Jaksa mengatakan terdakwa harus dirawat, lantaran keluhan sakit jantung.
“Benar, kami menerima penetapan majelis hakim tanggal 2 April 2013, bahwa sesuai rujukan dokter KPK, terdakwa harus dirujuk ke RS Harapan Kita pada Rabu (01/04) pukul 19.00 WIB. Kemudian oleh dokter yang bersangkutan harus dirawat inap, sehingga kami tidak bisa hadirkan terdakwa dalam sidang," ujar Jaksa kepada majelis hakim.
Mendengar penjelasan jaksa, Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji memutuskan menunda sidang pembacaan putusan selama 1 pekan. “Kita tetapkan hari sidang yang akan datang. Jika belum sembuh, apa boleh buat, sidang harus pasti. Dengan mengingat masa tahanan yang ada, majelis hanya bisa menunda sidang sampai Senin, tanggal 7 April 2014,” ujar Samiaji
Lebih lanjut Matheus mengatakan bahwa jika terdakwa belum juga sembuh pada hari sidang yang ditentukan, maka akan dipertimbangkan kembali hari sidang berikutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved