Forum Komunikasi Komisioner Komisi Informasi se-Indonesia (ForKIP) mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang membubarkan 10 lembaga non struktural melalui Peraturan Presiden Nomor 176 tahun 2014. ForKIP memberi catatan, pembubaran itu harus dibarengi dengan penguatan lembaga strategis lainnya.
“ForKIP mendukung pembubaran lembaga-lembaga non struktural tersebut sebagai bagian dari efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan negara maupun anggaran. Karena kemudian, fungsi-fungsi lembaga tersebut dilebur ke dalam Kementerian dam lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama,” ujar Koordinator ForKIP, Juniardi SIP, kepada politikindonesia.com, Kamis (18/12)
Meski demikian, Juniardi memberi catatan, seharusnya pembubaran lembaga tersebut juga dibarengi dengan penguatan lembaga-lembaga negara yang strategis, seperti Komisi Informasi.
“Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan lembaga yang potensial mencegah korupsi,” ujar Ketua Komisi Informasi Lampung itu.
Ia mengatakan, UU KIP mengamanatkan Badan Publik untuk transparan dalam menjalankan kegiatan, anggaran maupun kinerja dengan membangun sistem pengumpulan, pelayanan dan pendokumentasian informasi. “Masyarakat dimudahkan dalam mengakses informasi misalnya, mencantumkan DIPA/RKAKL, laporan keuangan, penggunaan anggaran di sebagai salah satu informasi di website.”
Terlebih lagi dengan pemberlakukan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada satu sisi, peluang desa yang lebih maju menjadi besar dengan memanfaatkan anggaran yang dialokasikan. Tapi disisi lain, potensi penyelewangan anggaran juga makin besar. “Artinya, korupsi berpotensi menyebar hingga ke desa-desa.”
Juniardi mengatakan, dengan mendorong Badan Publik dari Pusat hingga ke desa-desa untuk mengimplementasikan UU KIP, potensi korupsi dapat dicegah. Peluang masyarakat untuk berpartisipasi menjadi lebih luas. “Bentuk partisipasi inilah yang dapat menjadi kontrol bagi aparatur desa sehingga tidak terjeblos dalam pidana korupsi,” tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved