Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karyo. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam, sebagai tersangka.
Waryono terlihat keluar dari Gedung KPK, pada Kamis (18/12) malam pukul 20.50 WIB. Ia mengenakan rompi kuning tahanan KPK. Ia menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi. "Iya, ditahan di (rutan) Guntur untuk kasus sepeda," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM.Penetapan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Waryono dijerat pasal gratifikasi.
Selaku Sekjen ESDM, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.
Ia dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved