Yusril Ihza Mahendra menarik diri sebagai pihak intervensi dalam permohonan uji materi tentang aturan cuti kampanye bagi petahana yang digugat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alasannya, Yusril merasa tidak lagi memiliki legal standing sebagai pihak terkait karena dirinya gagal maju dalam Pilkada DKI Jakarta.
“Pagi ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status pihak terkait dalam Perkara Pengujian UU Pilkada terkait kewajiban cuti bagi petahana yang dimohon oleh Pak Ahok,” tulis Yusril melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Senin.
Ysuril menerangkan, ketika mengajukan diri sebagai pihak terkait, ia mengatakan kepada MK bahwa sebagaimana Ahok, dirinya juga potensila untuk maju Pilkada DKI. Atas alasan itu, baik Ahok selaku pemohon maupun dirinya sebagai pihak terkait, sama-sama punya legal standing untuk maju ke persidangan.
“Kini setelah 23 September, Pak Ahok sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada, sementara saya gagal untuk mendaftar. Pak Ahok tetap punya legal standing, sementara saya kehilangan legal standing. Maka saya menarik diri dari sidang,” tulis Yusril.
Ia juga mengucapkan selamat kepada 3 cagub DKI yang telah resmi mendaftar. “Saya telah lakukan perlawanan di MK agar pilkada berjalan dg adil dan karena itu petahana wajib cuti agar tdk ada penyalahgunaan jabatan,” tulis Yusril
Dengan sikapnya mundur dari sidang, Yusril menyerahkan kepada 2 cagub lainnya, apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak. “Dg mundurnya saya dari sidang terserah pd dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tdk,” tulis Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved