Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin, hari ini, Senin (26/09). Ia diminta keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Nazaruddin dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Sugiharto, selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. “Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar dia.
Seperti diketahui, Nazaruddin beberapa kali melontarkan pernyataan tentang penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut. Dia menyebut telah terjadi mark up sebesar Rp2,5 triliun di proyek dengan nilai total Rp5,9 triliun tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo sempat memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP ini. Dihadapan Komisi III DPR, Agus menyebut ada kemajuan signifikan dalam penanganan kasus e-KTPini.
“Untuk kasus e-KTP, kami mendapatkan perhitungan kerugian negara baru satu setengah bulan lalu. Insya Allah dengan restu Bapak Ibu, akan segera kami naikkan," ujar Agus saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/09) lalu.
Dari hasil perhitungan, e-KTP merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved