Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat pukulan telak terkait penetapan tersangka korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, penyidikan KPK terhadap mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin tidak sah.
Putusan itu dijatuhkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/05). Hakim memutuskan menerima permohonan praperadilan itu untuk seluruhnya.
“Menimbang bahwa pemohon berhasil membuktikan bahwa termohon telah menetapkan tersangka pada pemohon tanpa adanya 2 alat bukti yang cukup,” ujar Yuningtyas.
Atas dasar itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham tidak sah. Putusan itu berlandaskan putusan MK yang telah memperlebar kewenangan praperadilan. Penetapan tersangka kini menjadi salah satu objek yang bisa diadili di sidang praperadilan.
Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. KPK menduganya melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.
KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Walikota Makassar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved