Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Walikota non-aktif Tual MM Tamher atas segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan bebas dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/04).
Dalam sidang dengan agenda putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebagaimana yang dituduhkan JPU. Alasannya karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara Rp180 juta sebelum adanya penyidikan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Ketua Majelis Hakim, Mustari, saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti, tetapi perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag). Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHP, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Maka, sesuai Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memiulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat,” kata Mustari.
Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa divonis 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas keputusan majelis hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan jawabaan.
Terdakwa MM Tamher yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004 bersama 34 anggota DPRD Maluku Tenggara lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana asuransi kesehatan anggota DPRD senilai Rp5,7 miliar.
Terdakwa menerima tunjangan tersebut secara bertahap. Yakni pada tahun 2002 menerima Rp40 juta, tahun 2003 Rp35 juta, sementara tahun 2004 terdakwa tidak menerima tunjangan sebesar Rp95 juta karena uang tersebut diterima sopir terdakwa. Tunjangan tersebut pun telah dikembalikan terdakwa sebelum penyidikan dimulai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved