Konflik di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara hukum sedikit demi sedikit menemui titik terang. Ini tak lain ketika Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin di Jakarta, Senin (11/9), secara resmi mencabut pendaftaran susunan kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan KH Abdurrahman Chudlori- Choirul Anam.
Pencabutan pengakuan atas PKB hasil muktamar II Surabaya itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.14-UM.06.08 Tahun 2006 yang ditandatangani oleh Hamid Awaludin. Kepmen itu isinya mencabut Kepmen Nomor M-11.UM.06.08 Tahun 2005, tertanggal 21 November 2005 tentang Pendaftaran Susunan Kepengurusan DPP PKB dengan Ketua Umum Choirul Anam dan Sekjen Idham Cholied.
Kepmen ini keluar setelah Menteri Hukum dan HAM mendapat surat permohonan dari DPP PKB kubu Muhaimin, 8 September lalu terkait keputusan Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA yang bernomor 02 K/PARPOL/2006 intinya menolak kasasi yang diajukan PKB versi Choirul Anam Cs.
Dengan ini maka, Depkumham hanya mengakui PKB pimpinan Ketua Umum Dewan Syura KH Abdurrahman Wahid dan Ketua Umum Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar. Pendaftaran PKB hasil Muktamar II Semarang ini tercantum dalam Kepmen Nomor M-02.UM.06.08 tahun 2005, tertanggal 8 Juni 2005.
© Copyright 2024, All Rights Reserved