Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin akhirnya mau juga mengomentari soal laporan Daan Dimara ke Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menudingnya melakukan kesaksian palsu. Mantan anggota KPU itu mempersilahkan Daan jika ingin melaporkannya ke polisi. Akan tetapi, Hamid menilai laporan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Pernyataan itu disampaikan Hamid ketika dicegat wartawan, baik cetak maupun elektronik, seusai menghadiri rapat kerja dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer di DPR, Rabu (20/9) sore.
Komentar dari mulut Menhukmam itu mencuat setelah sepanjang hari Rabu, Hamid ditanya pers soal laporan Daan tersebut. Rabu pagi di Hotel Grand Mahakam, Hamid menolak menjawab pertanyaan wartawan. ”Kita fokus soal aplikasi Undang-Undang Kewarganegaraan,” katanya, yang hadir sebagai pembicara dalam seminar mengenai UU Kewarganegaraan.
Siang hari Hamid yang berada di Mahkamah Konstitusi juga tak mau menjawab pertanyaan soal Daan. ”Saya sudah enam kali ditanyai soal itu,” ujar Hamid, yang sebelumnya menjelaskan soal Tommy Soeharto dan Rahardi Ramelan.
Baru pada sore hari di DPR, Hamid mau memberikan tanggapan soal laporan Daan ke Polda Metro Jaya. ”Orang melapor adalah sah dalam negara hukum. Sekarang pertanyaannya, substansi laporan itu,” ucapnya menjawab pertanyaan pers.
Lebih lanjut, ia balik mempertanyakan bukti-bukti dari laporan Daan tersebut. ”Pengacaranya Daan Dimara sendiri tidak melihat, tidak menyaksikan peristiwa dimaksud. Dia hanya mendengar. Itu saja sudah jadi persoalan. Pak Daan sendiri kan tidak hadir saat rapat dimaksud,” katanya.
Hamid menantang Daan untuk mampu menunjukkan dokumen- dokumen seperti notulen rapat atau absensi rapat yang membuktikan bahwa dirinya benar- benar hadir dan memimpin rapat pada 14 Juli 2004 yang menetapkan penentuan harga pengadaan segel per keping Rp 99. ”Karena konteksnya rapat, maka bukti rapat itu harus ada, yaitu bukti notulensi rapat yang dibawa dan absen peserta rapat. Itu posisi saya,” kata Hamid.
Namun, ketika ditanya apakah dirinya akan menuntut balik Daan, dia belum mau berkomentar. ”Cukup, cukup,” ucapnya sambil meninggalkan ruang rapat.
Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anton Bachrul Alam mengatakan, sampai saat ini polisi belum akan memeriksa Hamid. Penyidik masih mempelajari laporan Daan Dimara. ”Kami belum bisa memanggil seseorang kalau belum ada bukti yang kuat, saksi yang kuat. Kita tunggu penyidik mendalami kasusnya,” kata Anton.
© Copyright 2024, All Rights Reserved