Hari ini, Senin (24/01), terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie akan membacakan pledoi atau nota pembelaannya hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf membenarkan perihal pembacaan pledoi Bahasyim itu. "Ya, agenda sidang pembacaan pledoi Bahasyim".
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Menurut JPU, Bahasyim melanggar Pasal 3 ayat 1 Huruf a UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahasyim dijerat dengan pasal pencucian uang terkait dugaan bahwa Bahasyim dengan sengaja menyimpan harta yang diduga hasil pidana ke bank, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain dengan tujuan menyembunyikan asal-usul kekayaannya.
Bahasyim juga dinilai telah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001, dengan menerima hadiah atau janji. Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Beberapa waktu lalu Bahasyim pernah menyebut dirinya dizholimi. Menurut Bahasyim, sejak berita tentang dirinya mencuat ke permukaan, dia sudah mendapatkan penghakiman dan berbagai macam opini menyangkut kepemilikan uang sebesar Rp932 miliar.
"Dana yang saya miliki uang sekitar Rp60 miliar tersebut. Itu pun saya dapat dari usaha halal yang saya lakukan dari tetesan keringat di luar kedudukan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1972," kata Bahasyim
Bahasyim juga mengaku tidak mengetahui jumlah volume transaksi di rekening keluarganya yang mencapai Rp 932 miliar. "Sama sekali saya tidak tahu jumlah tersebut”.
Menurut Bahasyim pengelolaan dana keuangan miliknya yang tidak lebih dari Rp60 miliaran dilakukan dalam bentuk investasi. “Saya serahkan sepenuhnya pada fund manager Bank BNI 46," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved