Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nonaktif Bangkalan, Fuad Amin Imron bakal resmi menyandang status terdakwa korupsi. Mantan Bupati Bangkalan itu akan menjalani sidang perdana perkara suap alokasi gas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Kamis (07/05).
Kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya, menyatakan, kliennya pihaknya siap menjalani sidang. "Pada prinsipnya kami siap," ujar Firman, Kamis pagi.
Firman mengatakan, usai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan, pihaknya akan mengajukan keberatan. "Rencananya akan mengajukan keberatan karena dakwaan JPU imajiner dan spekulatif," kata Firman.
Seperti diketahui, KPK menjerat Fuad atas 2 sangkaan korupsi dan pencucian uang. Dalam sangkaan pertama, Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya.
Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003 sampai 2008 dan periode 2008 sampai 2013, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya.
Dalam sangkaan kedua, Fuad dikenakan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Ada pun Pasal yang disangkakan kepada Fuad yaitu Pasal 3 UU No 8/2010, dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved