Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, hari ini, Kamis (09/10). Jero bakal diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis pagi.
Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jero diduga mengupayakan tambahan dana operasional menteri dengan cara-cara melawan hukum. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp9,9 miliar.
Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. KPK menduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved