Hari ini, Rabu (06/01), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang teguran (aanmaning) untuk Pengurus Yayasan Supersemar. Sidang ini merupakan agenda ulang, karena sidang yang awalnya diagendakan pada Rabu (23/12/2015) lalu ditunda. Penundaan tejadi karena kuasa hukum yayasan tersebut, Denny Kailimang, tidak bisa hadir.
"Pengacaranya mengirim surat ke juru sita bahwa tidak bisa hadir karena sedang di luar kota. Jadi sidang kami jadwalkan ulang tanggal 6 Januari," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna di kantor PN Jaksel, Ampera, Jakarta, Rabu (23/12) lalu.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi, berlangsung pada 09.WIB.Pada sidang ini, pengurus selaku tergugat dimintai ganti rugi pembayaran secara sukarela.
Jika dalam batas waktu delapan hari setelah teguran disampaikan pembayaran denda tidak dilaksanakan, pengadilan dapat melaksanakan eksekusi secara paksa.
Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/08) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau total Rp4,4 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved