Mulai besok. Kamis (07/01), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP). Sidang akan digelar 3 hari pada tanggal 7, 8 dan 11 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Panggilan sidang telah dilayangkan sebagian pada Selasa (05/01) dan sebagian lagi diserahkan hari ini kepada pemohon,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Rabu (04.01).
Menurut Fajar, terkait jadwal sidang, disusun berdasarkan kebutuhan dan kepentingan efektivitas. Secara umum, jadwal sidang tersebut dibagi dengan basis provinsi dan diupayakan kabupaten/kota dalam satu provinsi bersidang pada hari yang sama.
"Dengan demikian, kalau ada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi yang hadir bisa efektif mengikuti seluruh sidang," kata Fajar.
Kemudian untuk masalah pengamanan, MK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terutama untuk pengamanan selama persidangan sengketa pilkada. Termasuk antisipasi jika ada pergerakan massa pendukung.
Selain itu, pengamanan juga disiagakan di 43 lokasi tempat diadakannya video conference jika dilakukan persidangan jarak jauh. Adapun jadwal sidang sudah dapat diakses di situs mahkamahkonstitusi.go.id.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pada sidang pendahuluan pemohon akan diminta untuk menyampaikan permohonan secara lisan. Kemudian pada 12 sampai 14 Januari, pihak termohon dan terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan bantahan, keterangan serta jawabannya atas permohonan pemohon.
"KPU menyampaikan, pasangan yang digugat juga bisa menyampaikan kalau dia mau. Bisa saja hanya KPU yang menyampaikan keterangan," jelas Arief.
Setelah itu, akan diadakan rapat permusyawaratan hakim pada 15 Januari. Pada rapat tersebut, dari 147 perkara akan dipilah mana yang akan dilanjutkan dan mana yang akan didismissal.
Tahap selanjutnya adalah melakukan rapat-rapat internal untuk finalisasi. Berikutnya, akan dilakukan sidang pleno dimana MK akan mengundang seluruh pihak untuk mengumumkan terkait putusan dismissal.
"Jadi, sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, perkara jni diteruskan atau berhenti sampai situ," kata Arief.
Arief mengatakan, persidangan perkara akan terus dilakukan hingga 7 Maret. Namun, tak menutup kemungkinan proses persidangan dapat diselesaikan sebelum tanggal tersebut.
"Kalau memang bisa diselesaikan sebelumnya, ya kita akan segera selesaikan. Tidak menunggu-nunggu batas waktu 45 hari," kata Arief.
Adapun aturan terkait jangka waktu penyelesaian perkara PHP dijelaskan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan. Dimana 45 hari tersebut dimaknai sebagai 45 hari kerja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved