Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh hari ini (Senin, 5/6) akan menghadapi sidang gugatan praperadilan, sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kepada mantan Presiden Soeharto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan diajukan oleh Tim Advokasi Gerakan Rakyat Adili Soeharto (Gemas) melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia (APHI).
Ketua Majelis Pendiri PBHI Hendardi kepada politikindonesia.com menyatakan, gugatan yang diajukan karena menilai SKP3 yang dikeluarkan Jaksa Agung tidak tepat. Mestinya, yang berwenang mengeluarkan pengehtaian penuntutan perkara itu hakim atau Mahkamah Agung, dan bukan Jaksa Agung. ”Karena itu, apa yang dilakukan Jaksa Agung kami nilai sebagai cacat hukum,” katanya.
Gugatan terhadap Jaksa Agung, menurut Hendardi, sebagai upaya pencabutan SKP3 dan agar proses hukum terhadap Soherto dapat terus dilanjutkan. ”Sidang ini tak ada kaitannya dengan Soeharto,” ujarnya. Hendardi menyatakan, jika sidang hari ini pun tak dihadiri Jaksa Agung pun tak masalah. ”Ini kan gugatan praperadilan, jadi kalau Jaksa Agung tak hadir pun tak masalah,” katanya.
Menurut rencana sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro. Sebelumnya, Andi sempat mengemukakan, ada tiga pemohon yang mengajukan praperadilan atas surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iskamto, 11 Mei 2006, yaitu Gerakan Masyarakat Adili Soeharto, Komite Tanpa Nama, dan Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Gugatan telah diajukan sejak 21 Mei lalu.
”Dengan obyek atau pokok persoalan dan pihak termohon yang sama, maka perkara akan dijadikan satu saja, untuk menyederhanakan proses sidang,” kata Andi. Ia berharap, sepekan setelah sidang dimulai, putusan diharapkan sudah dapat dibacakan.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sendiri membantah dengan penerbitan Surat SKP3 proses hukum Soeharto tak bisa diteruskan. Ia juga menampik tudingan SKP3 itu sebagai bentuk ketidaksanggupan intitusinya dalam menangani kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto. ”Ini bukan inisiatif kami yang mengatakan Soeharto tidak bisa diperiksa. Jangan dibalik permasalahnya seakan kejaksaan tidak setuju. Kalau ditanya apa kejaksaan setuju Soeharto diadili, jawabannya jelas setuju dan bisa dilakukan kapan saja bisa," ujar Abdul Rahman.
Jaksa Agung sebelumnya pun menyatakan, latar belakang penerbitan SKP3 karena adanya putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan Soeharto tidak bisa diadili karena sakit dan Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa agar Kejaksaan mengobati presiden yang memerintah Indonesia selama 32 tahun hingga sembuh sebelum diajukan kembali ke persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved