Sistem kepemimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), collective collegial. Ketua KPK Abraham Samad tidak bisa menyetir pimpinan lain untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Serangan Hasto Kristiyanto terhadap Samad sesungguhnya adalah pembelaan terhadap Komjen Budi Gunawan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menanggapi serangkaian tuduhan yang dilontarkan Plt Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto terhadap Abraham Samad. Bambang menilai Hasto sudah bertindak layaknya pengacara bagi Komjen Budi Gunawan yang kini berstatus tersangka korupsi.
"Saya sedang berpikir panjang, apakah Hasto telah mendapatkan surat kuasa untuk menjadi lawyernya BG karena sesungguhnya dia sedang melakukan pembelaan terhadap BG," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (22/01) malam.
Dalam serangkaian tudingannya, Hasto memang berusaha mengaitkan Samad dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Hasto menyebut hal itu merupakan upaya balas dendam Samad karena gagal menjadi cawapres Jokowi.
Bambang dengan tegas menyatakan, pengaruh Abraham Samad tak bisa menyetir pimpinan lain untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. KPK menganut sistem collective collegial.
"KPK punya sistem yang tidak bisa diintervensi oleh seorang ketua sekalipun di bidang penindakan termasuk penetapan tersangka," ujar dia.
Bambang juga menyoroti tudingan Hasto yang dinilainya banyak yang tidak logis. "Salah satu kelemahan utama dari konpres itu, tidak ada satupun bukti dapat ditunjukkan oleh Hasto," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, bukti itu penting sebelum dibentuknya komite etik seperti yang diinginkan Hasto. "Dia juga berpikir tidak logis, mau kasih bukti kalau ada komite etik. Bukankah bukti itu jadi penting sebelum bicara komite etik," tandas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved