Tahap demi tahap penyidikan kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) bangunan Hotel Hilton telah tertapaki. Kini menurut, Ketua Timtas Tipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Hendarman Supandji, tim yang dipimpinannya tinggal membutuhkan satu alat bukti lagi sebelum melimpahkan berkas kasus ini ke tahap penuntutan.
"Tinggal satu alat bukti lagi yang belum kita peroleh sebelum ke penuntutan," kata Ketua Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/6). Namun, Hendarman tidak mau menungkapkan tentang satu alat bukti tersebut dengan alasan takut alat bukti penting tersebut dihilangakan.
"Nanti kalau saya sampaikan, alat bukti itu hilang. Makanya diam-diam saja," ujar Hendarman dengan santai.
Pada Senin, 19 Juni, penyidik kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hilton di kawasan Senayan yang termasuk dalam aset pengelolaan Sekretariat Negara itu, memeriksa Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.
Hendarman menyatakan bahwa Yusril diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Mensesneg sekaligus Ketua Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) dan merupakan saksi terakhir dalam penyidikan kasus Hilton.
Kesaksian Yusril selaku Mensesneg disebut-sebut sebagai keterangan yang sangat penting dalam pemberkasan kasus dugaan korupsi itu. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah mantan pejabat di antaranya mantan Mensesneg Muladi, Sesneg Ali Rahman dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sonny Harsono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved