Terdakwa kasus korupsi Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng meminta kepada majelis hakim agar diizinkan menggunakan electronic book (e-book) dalam tahanan. Hakim menyarankan Andi untuk meminta izin kepada Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tempat ia ditahan.
Permohonan penggunaan e-book tersebut, diajukan Penasihat hukum Andi, Harry Pontoh kepada Ketua Majelis Hakim Haswandi, menjelang sidang ditutup. Sidang hari ini beragenda pembacakan tanggapan Jaksa terhadap eksepsi yang diajukan Andi dan penasehat hukumnya.
Hakim Haswandi, tak mengabulkan permintaan itu dengan alasan izin itu merupakan kewenangan KPK. “Soal e-book berkaitan dengan tata cara dan kewenangan Rutan sendiri. Akan sangat bijaksana jika terdakwa dan penasehat hukum mengajukan kepada Kepala Rutan KPK" ujar Hakim.
Andi juga mengajukan izin agar anggota keluarga besarnya yang berjumlah 51 orang untuk dapat menghadiri sidang. Permintaan ini pun ditolak Haswandi.
“Karena ada 51 orang, dan tak dipisahkan tanggal berapa, kami berikan izin dengan dibagi-bagi. Apa 5 orang satu hari atau bagaimana. Kami memprioritaskan istri dan anaknya," jelasnya.
Usai menanggapi permintaan terdakwa tersebut, Majelis Hakim menutup sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada 1 April 2014 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. “Sidang saya tutup dan dilanjutkan Selasa mendatang pukul 09.00, dengan agenda putusan sela," ujar Haswandi mengetuk palu, menutup sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved