Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Asmadinata, menerima suap saat menangani perkara Bantuan Sosial Kota Bandung. Jaksa mengajukan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang itu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/03). “Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama menerima hadiah atau janji sebagaimana dalam dakwaan kesatu," ujar Jaksa.
Perbuatan Asmadinata dinilai telah memenuhi semua unsur sebagai dalam dakwaan pasal 12 Huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Unsur yang dimaksud adalah hakim yang diduga telah menerima janji untuk meringankan putusan perkara.
"Pertama pada tanggal 8 Mei 2012 di Gama Candi. Saat itu, Asmadinata menyanggupi permintaan untuk memutus bebas M Yaeni. Kedua di Hotel Agas Solo. Asmadinata bilang akan memberi vonis bebas atas keterangan para saksi, jika nanti ketua hakim tak berani, akan divonis ringan," ujar jaksa.
Dalam tuntutan setebal 257 halaman itu, disebutkan, Asmadinata juga telah menerima keuntungan sebesar Rp36 juta dari adik M Yaeni, Sri Dartutik. Uang tersebut digunakan untuk melobi ke Mahkamah Agung agar Asmadinata dan Kartini tak dimutasi di Pengadilan lain.
“Uang Rp36 juta ditransfer melalui rekening Prasetyo Adi Nugroho. Terdakwa telah bersama-sama menerima Rp100 juta. Khusus untuk Asmadinana dan Kartini terima Rp36 juta," tambah jaksa.
Pada pemeriksaan terdakwa, Asmadinata mengaku bersalah karena tak bisa menolak permohonan Kartini. Dia berterima kasih sekaligus minta maaf kepada pengadilan telah mencemarkan nama baik.
Namun, atas tuntutan 11 tahun penjara itu, Asmadinata mengaku keberatan. Bersama dengan Penasehat hukumnya, Yosef Parera, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara hukum. “Kami mohon waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan," ujar Parera.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menunda sidang hingga Senin, 7 April 2014 untuk mendengarkan pledoi (nota pembelaan) yang diajukan pihak tedakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved