Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati mengaku tak tahu permainan yang dimainkan Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Saat menjadi hakim panel perkara tersebut, ia tidak melihat ada hal yang mencurigakan yang mengarah untuk mengatur putusan.
“Pada waktu persidangan, saya tidak melihat hal-hal mencurigakan. Saya kaget perkara ini menjadi permasalahan ketika sudah diputuskan," ujar Maria saat bersaksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/03).
Permohonan perkara perselisihan Pilkada Lebak tahun 2013 diterima MK pada 11 September 2013. Untuk memeriksa permohonan perkara, ditunjuk panel hakim yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota Maria dan Anwar Usman.
“Rekomendasi panel di dalam perkara Lebak ada pemaksaan dari pejabat yang lama untuk memilih anggota keluarganya yang menjadi calon dan ada pelanggaran HAM yang dirasakan karena di sana (ada pernyataan, red) jangan memilih salah satu pasangan calon karena mereka orang-orang tidak berpendidikan," jelas Maria.
Atas pelanggaran yang ditemukan panel hakim memutuskan untuk menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). di seluruh (TPS).
Sepanjang persidangan sengketa Pilkada Lebak itu, Maria tidak merasa diarahkan Akil dalam pembahasan di panel hakim. “Ketua panel selalu menanyakan hakim anggota dahulu, dia tidak akan memutuskan sebelum dia tanya anggota," ujar Maria.
Tentang Susi Tur sendiri Maria mengaku tidak kenal secara pribadi. Akan tetapi, Maria cukup kagum dengan Susi Tur karena tidak banyak advokat perempuan yang beracara di MK.
“Saya tidak kenal secara pribadi tapi tahun 2008, saya mengenal beliau. Dia adalah seorang advokat yang saya kagumi karena tidak banyak advokat perempuan yang beracara di MK," kata Maria.
Meski kagum, Maria mengaku tidak pernah bertemu dengan Susi Tur di luar ruang persidangan di MK. “Tidak pernah (ke ruangan) hanya lihat di ruang sidang. Saya pribadi tidak kenal Beliau," ujarnya.
Sepperti diketahui, Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang itu diberikan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved