Nota keberatan (eksepsi) eks Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa meminta majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan materi perkara.
Menurut Jaksa Supardi, nota keberatan Andi keluar dari maksud eksepsi yang diurai dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Dalam eksepsinya uraian terdakwa tidak lebih dari kalimat membantah fakta-fakta yang disajikan dalam surat dakwaan. Kami berpendapat eksepsi terdakwa sudah memasuki wilayah materi perkara sehingga kami tidak perlu menanggapinya," kata Supardi saat membaca tanggapan atas eksepsi Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/03).
Adapun bantahan Andi yang dimaksud jaksa KPK yakni soal perencanaan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Andi dalam eksepsinya membantah memberi lampu hijau untuk PT Adhi Karya mengerjakan proyek.
Andi juga membantah berniat bersekongkol dengan Komisi X DPR yang mengurus anggaran proyek.
Andi juga membantah telah memberi persetujuan ke Wafid Muharram, yang saat itu menjabat Seskemenpora soal penyerahan duit Rp600 juta ke Mahyudin yang menjabat ketua Komisi X kala itu.
"Untuk itu eksepsi dari terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata Jaksa Supardi dengan nada tegas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved