Langkah Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait iPod suvenir pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi terlalu berlebihan. Hakim agung diminta untuk menjaga keagungannya dalam merespon isu gratifikasi ini.
Pendapat itu dikemukakan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki kepada pers, Senin (24/03). “Saya lihat Ikahi cabang MA ini berlebihan. Overacting. Itu tidak perlu. Kalau melihat keagungannya ya tinggal mengutus orang untuk menyerahkan iPod itu ke KPK," ujar dia.
Suparman menjelaskan, sebagai hakim agung lebih baik membiarkan KPK yang menilai gadget tersebut. Apakah termasuk gratifikasi atau bukan. Pernyataan dari KPK akan membuat para hakim agung tidak perlu bersurat dengan KPK dan sebagainya. “Kalau KPK bilang ini nggak, kan lebih nyaman dan menyelamatkan martabat. Mereka harus menghargai integritasnya," ujar Suparman.
Suparman mengritik sikap Ikahi yang menggelar jumpa pers terkait persoalan souvenir tersebut. “Masa jumpa pers urusan pisang gorengan begitu, masa tampil full di depan televisi, ngapain? Itu menurut saya tidak menghargai MA," ujar dia.
Seperti yang diketahui, Ikahi cabang MA mengirimkan surat ke KPK dalam beberapa hari ini untuk menyimpulkan suvenir iPod itu gratifikasi atau bukan. Langkah ini dipilih setelah Ikahi MA bertandang ke KPK.
"Sebaiknya itu utus saja staf serahkan ke KPK. Tidak perlu ribut. Nanti KPK yang menilai, kalau tidak gratifikasi ya sudah, kalau iya ya sudah, kan aman. Gerakan kirim surat ini sudah overdosis, lebih baik pikirkan putusan yang ada ribuan itu," kritik Suparman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved