Niat terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea games XXVI Palembang, M Nazaruddin untuk menemui istrinya, Neneng Sri Wahyuni mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Sihabuddin. Akan tetapi, untuk menemui istrinya yang kini di penjara di Rutan KPK tersebut, Nazaruddin harus mendapatkan izin KPK.
“Silahkan saja,” ujar Sihabuddin kepada pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (21/06).
Meski begitu, Sihabuddin mengatakan, untuk dapat menjenguk Neneng yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) itu, Nazaruddin harus mendapatkan ijin dari KPK.
Kata Sihabuddin, KPK-lah yang paling berwenang menentukan apakah Nazaruddin boleh menemui istrinya atau tidak. Soalnyam status Neneng adalah tahanan KPK. “Wajib ada izin dari KPK. Kewenangan itu ada di KPK,” ujar dia.
Sihabuddin menjelaskan berdasarkan Undang-Undang, keluarga berhak mengunjungi warga binaan. Melalui kuasa hukumnya Rufinus Hutahuruk, Senin (18/6), Neneng meminta agar KPK mengijinkan dirinya bertemu dengan suaminya.
“Neneng meminta agar KPK bisa memberikan waktu untuk bertemu dengan suami dan itu sudah ada dalam BAP. Tujuannya untuk membicarakan masalah anak-anak yang masih di Malaysia bisa kembali dengan baik dan bisa kembali masuk sekolah," ujar Rufinus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved