Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus pajak PT BCA. Hadi disangka melakukan serangkaian perbuatan semasa menjabat sebagai Dirjen Pajak hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak. BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp5,7 triliun.
"Direktorat PPH melakukan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun, 13 maret 2004 direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen pajak yang berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak," ujar Ketua KPK, Abraham Samad kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/04).
Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPh mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak, menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.
"Kemudian saudara HP (Hadi Poernomo) mengeluarkan SKPN, tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi Dirjen PPh untuk menelaah," jelas Abraham.
Selanjutnya, Hadi selaku Dirjen Pajak mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh Bank BCA diajukan oleh bank lain tapi ditolak. "Di sinilah duduk persoalan kasus tersebut," ujar Abraham.
Masalah lain adalah, tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003.
Terkait hal ini, KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. Namun, terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sekitar Rp375 miliar. "Jadi ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved