Muchammad Djuffry mengaku menyediakan uang Rp3 miliar atas permintaan penasehat hukum Sahrin Hamid Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Uang tersebut disetorkan ke Akil Mochtar, yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengurusan sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara.
"Saya, atas permintaan Pak Sahrin (Hamid) atas pengetahuan Pak Rusli Sibua," kata Djuffry saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/04).
Permintaan agar Djuffry menyiapkan duit Rp3 miliar disampaikan Sahrin Hamid, pengacara calon bupati/wabup Rusli Sibua dan Weni R Paraisu yang mengajukan gugatan atas hasil Pilkada tahun 2011 ke MK.
Djufri menjelaskan pernah bertemu dengan Sahrin di Hotel Grand Hyatt di Jakarta sekitar bulan 4 Juni 2011. Pada hari itu juga mereka pindah tempat ke Hotel Borobudur. Di sanalah Sahrin menceritakan soal permintaan uang dari pihak MK senilai Rp3 miliar. "Pak Sahrin Hamid membutuhkan dana ke MK, minta bantu ke saya untuk mencari solusinya. Karena sesama kader PAN maka saling membantu," kata Djuffry.
Atas permintaan tersebut, Djuffry menyanggupinya. Dia menghubungi temannya seorang pengusaha Petrus Sidarto meminjam dana senilai Rp3 miliar. Petrus, kata Djuffri menyanggupi hal itu. "Saya pinjam dari teman saya, Petrus Sidarto," tegas dia.
Djuffri mengatakan, uang tersebut diterimanya saat bertemu Petrus di Taman Menteng, Jakarta. "Saya sampaikan kalau bisa saya pinjam dana Rp3 miliar karena saat ini saya lagi diteror. Kalau bisa pinjam Rp3 miliar untuk bayar utang," imbuhnya.
Petrus memberikan pinjaman dua tahap pertama Rp2 miliar dan Rp1 miliar pada Juni 2011. Setelah itu Djuffry meminta rekannya Muchlis Tapi-Tapi mengirim SMS ke Sahrin untuk menyampaikan bahwa uang sudah siap.
"Sore hari kita dikirimkan nomor rekening lewat Pak Muchlis, yang kirim Pak Sahrin SMS ke Muchlis. Muchlis SMS ke saya, (uang) dikirim ke rekening CV Samagat," bebernya.
"Rp 500 juta saya lewat Bank Jasa, Pak Muchlis Rp500 juta. Sisanya dollar kita setorkan ke BCA Tebet," ujarnya.
Dalam kesaksian sebelumnya, Sahrin Hamid mengungkapkan Akil pernah meminta uang Rp6 miliar pada dirinya. Permintaan itu terjadi saat sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara disidangkan di MK saat Akil masih menjadi hakim di MK.
"Yang menyampaikan terdakwa (permintaan uang). Awalnya saya menghubungi (Akil) tapi tidak direspon. Beliau kemudian menelpon," kata Sahrin.
Dari jumlah itu, Sharin menyanggupi Rp3 miliar, dan Akil menerimanya. Akil setuju dan meminta Sahrin membawa uang itu langsung ke MK. Tapi Sahrin menolak dengan alasan tidak berani. Akil kemudian meminta Sahrin mentransfer duit tersebut ke rekening perusahaan milik istrinya, CV Samagat dengan kode “angkutan kelapa sawit”.
Pentransferan uang dilakukan 3 kali, yakni Rp500 juta pada tanggal 16 Juni 2011 atas nama penyetor Djuffry. Transfer kedua Rp500 juta pada tanggal 16 Juni 2011 atas nama penyetor Muchlis Tapi, dan setoran ketiga Rp1,989 miliar pada tanggal 20 Juni 2011 atas nama penyetor Djuffry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved