Satu lagi terdakwa kasus pidana korupsi BNI divonis pengadilan. Jeffrey Baso, mantan Dirut PT Triranu Caraka Pasifik (TCP) dihukum tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sutjahyo Padmo itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jeffrey Baso delapan tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi melalui modus L/C fiktif PT Gramarindo Grup pada BNI Cabang Kebayoran Baru.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan antara lain karena tindak pidana korupsi dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Menurut Majelis Jeffrey selaku Dirut PT TCP telah menerima delapan L/C dari BNI dan mencairkannya yaitu sebesar 12,9 juta dollar AS dan 8,3 juta euro. Dalam kasus tersebut negara dirugikan 9,8 juta dollar AS dan 8,3 juta euro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved