Presiden Joko Widodo meminta proses hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilakukan sesuai fakta dan bukti. Jokowi meminta kepolisian menghentikan penyidikan apabila tak tidak ada bukti.
“Kalau ada proses hukum, proses hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada hal seperti itu," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).
Jokowi menegaskan, segala proses hukum terutama yang melibatkan KPK dan Polri harus berjalan tanpa keributan dan berdasarkan fakta. Ia kembali menyatakan, segala proses hukum harus dihentikan apabila tidak sesuai fakta dan tidak didukung bukti lainnya. “Saya minta nggak ada kegaduhan," kata Jokowi.
Seperti diketahui kasus ini dilaporkan Sandy Kurniawan, anggota tim pengacara Setya Novanto, dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Bareskrim Polri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Agus dan Saut.
Terkait penerbitan SPDP tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Tito mendapatkan laporan kasus itu dilaporkan pihak Setya Novanto pada 9 Oktober.
Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Pelaporan ini terkait dengan perpanjangan pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan KPK tak lama setelah Novanto menang praperadilan atas status tersangka perkara e-KTP.
Terhadap surat itu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved