Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin kembali tidak menghadiri panggilan bersaksi di persidangan perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)untuk ketiga kalinya. Nazar beralasan sakit dan tidak sanggup menghadiri persidangan.
“Petugas kami sudah ke Lembaga Pemasyarakatan, tapi kondisinya masih sakit," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana kepada hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/11).
Mantan bendaraha umum partai Demokrat itu dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Majelis hakim menilai, kesaksiannya, penting dalam perkara ini.
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar meminta jaksa untuk tetap menghadirkan Nazaruddin. "Usahakan karena yang bersangkutan mungkin sangat penting. Manakala tidak hadir diharapkan bisa hadir," ujar hakim.
Jaksa sempat meminta majelis hakim mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap Nazaruddin. Namun, hakim menolak permintaan itu.
“Biar JPU mengusahakan dengan segala cara. Kalau pun diminta hadir tapi nanti di persidangan bilang kondisi tidak sehat," ujar Jhon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved