Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Alasannya, penetapan tersangka atas Ilham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teleh memenuhi persyaratan 2 alat bukti yang cukup.
Putusan itu dijatuhkan hakim tunggal Amat Khusairi pada Kamis (09/07). “Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar hakim Ahmad Kusairi, membacakan putusan.
Kusairi menilai penetapan tersangka sudah memenuni unsur 2 alat bukti yang cukup. Selain itu, Kusairi juga menyatakan bahwa Ambarita Damanik dan Aminuddin, sah sebagai penyidik KPK.
Praperadilan ini diajukan Ilham setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus pengolahan air minum PDAM kota Makassar dan PT Traya Tirta 2006-2012.
Penetapan tersangka itu ditempuh KPK setelah PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Ilham. PN Jakarta Selatan menyatakan KPK tidak memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 10 Juni 2015. Atas pembatalan itu, KPK menerbitkan sprindik baru terhadap Ilham Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved