Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta umat Muslim melapor kepada polisi jika mendapatkan tekanan, paksaan, atau ancaman pemecatan oleh pemilik perusahaan atau atasannya karena menolak mengenakan atribut Natal.
"Ya kalau seandainya enggak ada laporan, otomatis kami tidak tahu. Tapi kalau ada laporan, kalau kami tahu ada pemaksaan, ancaman pemecatan dan lain-lain, silakan laporkan dengan dasar pasal 335 ayat 2 KUHP," kata Tito dalam pertemuan bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin, di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Maruf menjelaskan, berdasarkan hukum maka pemilik perusahaan atau atasan dari karyawan tersebut bisa dijerat pidana atas perbuatan tidak menyenangkan. "Dasarnya (penjeratnya) bukan fatwa MUI, karena fatwa MUI bukan hukum positif," kata Tito.
Tito mempersilakan, seluruh warga Muslim untuk memahami fatwa MUI dengan baik. Sementara, bagi warga non muslim tidak perlu merasa khawatir untuk menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agamanya, karena hak melaksanakan ibadah dan kepercayaan masing masing itu dilindungi oleh negara.
"Bagi warga non muslim tidak perlu khawatir melaksanakan hari raya, karena memiliki hak melaksanakan ibadah dan kepercayaan masing masing," kata Tito.
Ketua MUI Maruf Amin menyampaikan bahwa fatwa MUI mengikat untuk kalangan umat Islam."Bagi mereka yang memang menggunakan (atribut agama lain) tanpa terpaksa itu adalah tanggung jawab pribadinya. Dalam bahasa agamanya dia tanggung dosanya sendiri," kata Maruf.
Maruf juga meminta agar polisi ikut mengawasi hal ini dan menindak tegas jika ada pemaksaan terhadap para karyawan yang beragama Islam. "Meminta pemerintah supaya tidak terjadinya pemaksaan itu," punkas Maruf.
© Copyright 2024, All Rights Reserved