Hari ini, Rabu (21/12), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani. Ia menggugat Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka penghasutan SARA.
"Pembacaan putusan dilaksanakan pada Rabu (21/12) pukul 14.00 WIB," terang Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, semalam.
Permohonan praperadilan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutiyono. Dalam proses persidangan, Buni Yani menghadirkan sejumlah saksi dan ahli bahasa memberi kesaksian dalam sidang tersebut. Demikian pula dengan pihak Polda Metro Jaya.
Masing-masing pihak optimis akan memenangkan praperadilan. Pihak Polda meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan yang diajukan Buni Yani terhadap termohon.
Sementara pihak Buni Yani meminta hakim untuk membatalkan status tersangka terhadapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved