Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan belum juga menunjuk pengganti Laica Marzuki sebagai salah satu hakim agung yang menangani kasasi Akbar Tandjung. Alasannya, MA masih direpotkan sejumlah kegiatan antara lain, mempersiapkan rapat kerja MA, pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 14/1985 tentang MA.
"Belum, belum. Pengganti Pak Laica masih belum ditentukan. Pokoknya secepat mungkin. Karena, MA kini sedang banyak kesibukan," kata Paulus Effendi Lotulong, Ketua majelis hakim kasasi Akbar di Jakarta, Jumat (29/8).
Sebagaimana diketahui, majelis hakim kasasi Akbar berkurang satu orang sebab salah satu anggotanya yaitu, Laica Marzuki terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.
Dengan jabatan barunya tersebut, Laica harus menanggalkan semua jabatannya, termasuk jabatan sebagai anggota majelis hakim kasasi Akbar. Padahal, dia sudah membaca berkas kasasi Akbar dan memberikan pendapat hukumnya.
Paulus mengatakan, penunjukkan hakim pengganti merupakan hak dan wewenang penuh Ketua MA. Ketua majelis hakim tidak berhak sedikitpun untuk mencampuri atau mengusulkan pengganti Laica Marzuki. Namun demikian, menurutnya, semua hakim yang ada di MA bisa ditunjuk menjadi pengganti Laica Marzuki.
Menjawab pertanyaan Paulus menjelaskan, kasus Akbar Tandjung akan diperiksa sesuai dengan urutan perkara yang masuk dan tidak ada target waktu kapan kasus ini akan diputuskan. "Yang belum membaca berkas Akbar adalah saya. Saya tidak ada target waktu. Pokoknya, sesuai dengan urutan perkara. Nomor berapa perkara ini ? Wong perkara yang masuk tahun 1999 masih banyak yang belum diputus. Tidak ada prioritas atas kasus ini dan kita tidak membedakan. Semua orang sama di depan hukum,"kata Paulus yang mengaku sama sekali tidak mempunyai kepentingan apapun dalam kasus ini.
Ketika disinggung bahwa Ketua MA pernah menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi prioritas MA karena merupakan kasus yang disorot publik, Paulus menegaskan, justru karena menarik perhatian masyarakat maka majelis hakim tidak mau gegabah dalam membaca berkas Akbar Tandjung.
Majelis hakim, kata dia, tidak mau memberikan putusan yang sesat atau keliru. Untuk itu, sebelum memutus atau memberi pendapat hukum, berkas Akbar harus dibaca satu persatu halaman.
Sebelumnya, Ketua MA Bagir Manan membantah punya kepentingan tertentu dalam penanganan berkas perkara kasasi kasus korupsi dana nonbujeter Bulog dengan terdakwa Akbar Tandjung yang saat ini sudah memasuki pembacaan keempat. Pembacaan keempat berarti, dari lima hakim yang menangani kasus ini, sudah empat orang hakim yang memeriksa dan membaca berkas kasasi Akbar.
"Saya tidak punya interest apa-apa dalam kasasi Akbar ini. Kecuali, bagaimana perkara ini diselesaikan dengat cepat. Soal cepat atau lambatnya penanganan perkara ini bergantung pada majelis hakim yang menanganinya," kata Bagir Manan (Pembaruan, 7 Juni 2003)
Menurutnya, perkara Akbar Tandjung merupakan perkara besar yang semestinya dipegang oleh pimpinan MA. Namun, akibat banyaknya sorotan dari masyarakat dan media massa bahwa dirinya maupun beberapa pejabat MA dekat dengan terdakwa yang menjabat Ketua Umum Partai Golkar maka Bagir memilih untuk tidak menjadi hakim yang menangani perkara Akbar. Hal itu, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya conflict of interest.
Bagir membantah keras pernyataan yang menyebutkan hakim yang ditunjuk tidak berkompeten menangani perkara Akbar karena berasal dari hakim agama. Namun, dia membenarkan anggota hakim kasasi Akbar ada yang berasal dari hakim administrasi.
Akbar Tandjung dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog. Atas putusan tersebut, Akbar yang kini menjabat Ketua DPR mengajukan banding.
Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan Akbar bersalah dan tetap dipidana selama tiga tahun hukuman penjara.
Atas putusan tersebut, Akbar yang Ketua Umum Partai Golkar terus menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi dan kini sedang ditangani majelis hakim MA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved