Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi pada proyek pengadaan alat {Automatic Fingerprint Identification System} (AFIS) di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) terus bergulir.
Setelah Aji Afendi, pimpro AFIS ditahan, kini giliran Eman Rahman, Direktur Utama PT Sentral Fillindo, yang menjadi rekanan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) dalam pengadaan alat {Automatic Fingerprint Identification System} (AFIS) masuk tahanan.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, Eman langsung dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Senada dengan Aji Afendi, pimpro yang dijebloskan KPK sehari sebelumnya, Eman yang tidak didampingi kuasa hukum itu sama sekali tidak mau berkomentar kepada wartawan.
Melalui kerumunan wartawan, ia berjalan cepat menuju ke mobil tahanan dan langsung menutup pintu mobil.
Eman sebagai rekanan pengadaan AFIS di Ditjen AHU Depkumham itu diduga memberi uang sebesar Rp375 juta kepada Aji selaku pimpinan proyek.
Eman hanya bungkam ketika ditanya apakah ia memberikan uang kepada pejabat lain di lingkungan Ditjen AHU untuk mendapatkan proyek pengadaan tersebut.
Pengadaan AFIS itu, PT Sentral Fillindo ditunjuk langsung (PL) sebagai pelaksana proyek. Menurut leterangan yang dihimpun di Depkumham, pada proses PL ini, Eman tidak bekerja sendiri. “Eman itu hanya pelaksana. Pemain sebenarnya ada orang lain. Di Departemen semua tahu siapa orangnya. Bisa tidak KPK menanggkap dalangnya,” ujar sumber {politikindonesia} yang enggan disebut jatidirinya.
Untuk memperebutkan proyek AFIS tersebut, di jajaran pejabat tinggi Depkumham letika itu, sempat bersitegang. Apalagi calo yang mengurusnya sangat berpengaruh. “Pejabat saja bisa dipindahkan oleh kekuatan tangan calo itu,” ujar sumber itu menambahkan.
Akibatnya, kini proses itu melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam pengadaan AFIS senilai Rp18,48 miliar pada 2004 itu, KPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp6 miliar akibat penggelembungan harga dari yang sebenarnya.
Eman dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, memang KPK baru menemukan bukti kuat pada PT.Sentral Filindo dan Pimpro. Belum sampai kepada pejabat dan calo yang sebenarnya berperan besar dalam proyek AFIS.
Soalnya kemudian, apakah Aji Afendi dan Eman Rahman mampu di”korek” KPK sehingga memberi keterangan yang sejelas-jelasnya? Atau keduanya memang sudah sepakat untuk pasang badan? Kita lihat perkembangan berikutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved