Hari ini, Rabu (03/09), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 pihak swasta terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, mereka yang akan diperiksa adalah, Loemaksono, Eric Andrea, dan Tommy Taslim. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC.”
Belum diketahui apa keterkaitan ketiga pihak swasta ini dengan kasus Alkes yang tengah disidik KPK.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan Ratu Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka. Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini, Atut diduga menerima suap terkait pengadaan Alkes di Provinsi Banten. Atut disinyalir telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Atut diduga juga melakukan pemerasan.
Sedangkan, Wawan, pemilik PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved