Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah hari ini, Rabu (08/10). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Pemprov Banten pada 2012-2013.
“RAC akan diperiksa sebagai tersangka,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (08/10).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut beserta adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Atut, juga dikenai dengan pasal pemerasan dalam kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved