Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, hari ini, Kamis (23/10). Ia diperiksa terkait pengusutan dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Zulkifli diperiksa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.
“Ya, terkait masalah yang terkini tentang Pak Annas Maamun," ujar Zulkifli kepada pers, ketika tiba di SPN Pekanbaru.
Zulkifli datang membawa sejumlah berkas di dalam map, yang disebutnya dokumen untuk pemeriksaan. “Saya orang yang patuh hukum. Meski sudah tak menjabat lagi sejak bulan April lalu, tapi saya tetap patuh dengan asas hukum," ujar dia.
Terkait kasus yang sama, sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa 8 orang saksi di Pekanbaru. Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan kasus suap alih fungsi lahan dan suap proyek APBD Riau yang menyeret Annas.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Annas Maamun dan seorang pengusaha yang juga dosen Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di komplek perumahan Grand Cibubur, Jakarta.
Annas Maamun diduga sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved