Mantan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama, Budi Susanto (46), Kamis (10/8), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini terkait dengan keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk jalur bus khusus atau busway koridor I (Blok M-Kota) pada tahun 2003 dan 2004.
Dengan wajah berusaha ditutup, Budi yang diperiksa sejak pukul 12.30 langsung naik mobil KPK yang membawanya ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Dalam kasus ini, Budi merupakan tersangka kedua yang ditahan KPK. Pada 13 Juni lalu, KPK juga telah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar.
Budi merupakan rekanan Pemrov DKI Jakarta dalam pengadaan bus Transjakarta. Untuk pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2003 Pemrov DKI menyediakan anggaran Rp 50 miliar. Sementara di tahun 2004, anggaran yang disediakan sekitar 37 miliar. Dalam pengadaan bus ini, tutur Panggabean, negara dirugikan sekitar Rp 14 miliar karena harga bus digelembungkan.
Proses pengadaan bus juga tidak sesuai dengan Keppres No 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Ini terjadi karena tender dalam pengadaan bus ini hanya formalitas. Sebab sebelum tender, Budi dan Rustam Effendy sudah memutuskan jika bus akan diadakan oleh Budi. Untuk memuluskan rencana ini, Budi juga yang mengadakan perusahaan lain untuk ikut tender.
Akibat tindakannya ini, Budi akan dijerat dengan Pasal 2 ayat I atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 KUHP.
"KPK belum menerima pengembalian uang dalam kasus ini. Namun KPK sudah melakukan penyitaan sejumlah aset seperti bus Transjakarta di Magelang," jelas Panggabean. Dia menambahkan, berkas perkara Rustam Effendy akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved