Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat, Jafar Hafsah, hari ini, Rabu (21/12). Jafar dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012.
Kepada pers, Rabu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Jafar dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemdagri, Sugiharto yang telah berstatus tersangka.
Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Jafar. Sebelumnya, ia diperiksa penyidik terkait kasus yang sama pada Senin (05/12) lalu.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri), Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemdagri tahun 2011-2012. Kedua mantan pejabat Kemdagri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved