Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan terdakwa penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta,Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), bersalah. Hakim memvonis penjara dua bulan dengan masa percobaan empat bulan.
Ketua Majelis Hakim, Masrizal, menyatakan, Naman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghadangan kampanye.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani," kata Masrizal di ruang siang Kusuma Atmaja PN Jakarta Barat, Rabu (21/12) siang.
Namun, Masrizal menjatuhkan putusan empat bulan masa percobaan terhadap terdakwa. Jika dalam masa percobaan empat bulan itu terdakwa melakukan tindak pidana yang sama atau lain maka terdakwa akan menjalani putusan penjara yang dua bulan tersebut.
Hakim juga memerintahkan penyitaan alat bukti di antaranya ponsel dan memory card dan membebankan biaya perkara ke terdakwa sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis yakni terbukti mengganggu kampanye Djarot.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, berbuat baik, dan perbuatannya sudah dimaafkan oleh saksi korban (Djarot).
Atas putusan tersebut, Naman menyatakan pikir-pikir mengenai putusan hakim. "Saya masih minta waktu Pak," kata Naman.
Hakim memberi waktu sampai Selasa (27/12) pekan depan kepada Naman untuk menyampaikan keputusannya apakah banding atau menerima vonis tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved