Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), hari ini, Senin (09/06). Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji yang menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Berdasarkan jadwal dari KPK, Senin (09/06) ketiga orang yang dipanggil itu adalah, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Sri Ilham Lubis, Kepala Bagian Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi (Siskohat) Kemenag Hasan Afandi dan mantan Kabag Siskohat Kemenag Amin Akas.
“Yang bersangkutan kami panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Senin (09/06).
Seperti diketahui, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenang.
Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.
Hari ini, Suryadharma sudah resmi digantikan posisinya oleh Lukman Hakim Saifuddin, koleganya di Partai Persatuan Pembangunan. Lukman dilantik Presiden SBY di Istana Negara, pagi ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved