Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan tersangka Fanny Syafriansah alias Ivan Haz telah lengkap alias P21. Artinya, tak lama lagi, Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu segera disidang.
“Berkasnya sudah P21, kemarin kami terima suratnya dari kejaksaan. Nanti tinggal pelimpahan tahap dua," terang Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada pers di Jakarta, Kamis (14/04).
Dalam kasus ini, Ivan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 KUHP.
Rencananya, Ivan sebagai tersangka, berikut barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan pada Rabu (21/04) pekan depan.
Adapun, barang bukti dalam perkara tersebut yakni 3 buah keping rekaman CCTV di lift apartemen, 2 lembar surat perjanjian kontrak asli dari CV Bima Putra Mandiri atas nama Topiah (korban) dan Rasmi alias Lasmi.
Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut yakni hasil visum et repertum korban di RS Bhayangkara Kramatjati, Jaktim, serta sejumlah bukti lainnya.
Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya berinisal Topiah. Korban bekerja sebagai babysitter di unit apartemen yang dihuni oleh Ivan dan istrinya sejak 2 Mei 2015. Korban dikontrak kerja sebagai baby sitter dari sebuah yayasan penyalur tenaga kerja yang beralamat di Limo, Depok.
Korban beberapa kali mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis dari majikannya itu. Salah satunya, tersangka menonjok korban saat berada di lift. Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban.
© Copyright 2024, All Rights Reserved