Semua tudingan yang dilontarkan Muhammad Nazaruddin saat pelariannya masih sebatas tudingan sepihak. Setidaknya hingga sejauh ini, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh pejabat KPK, sebagaimana disebut tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games tersebut.
Setidaknya, demikianlah yang dikemukakan oleh salah seorang anggota Komite Etik KPK, Said Zainal Abidin kepada pers, Rabu (24/08). Hasil kesimpulan sementara, ujar Zainal, tuduhan dari Nazaruddin itu belum terbukti.
Ia memberikan contoh seputar hasil pemeriksaan Wakil Ketua KPK, M Jasin, yang berlangsung Rabu siang. Dalam pemeriksaan, Jasin membantah keras pernah bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagaimana tudingan Nazaruddin.
“Jasin menegaskan seumur hidupnya belum pernah berkenalan dengan Anas. Contoh paling konkret itu. Pak Anas juga begitu," ujar Said.
Seperti diketahui Jasin diperiksa selama 2 jam oleh Komite Etik KPK. Ketua Tim Komite Etik, Abdullah Hehamahua mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Jasin membantah jika penanganan kasus suap wisma atlet di KPK sarat dengan rekayasa. Setiap proses gelar perkara, dilakukan secara terbuka. Mulai dari penyelidik, penyidik, penuntut umum hingga pimpinan disertakan.
Sejauh ini Komite etik KPK telah memeriksa Anas, Saan Mustofa, Benny K Harman, 5 orang mantan karyawan Nazaruddin, Ade Rahardja, Johan Budi SP, Rony Santana, Arif dan Novel.
Abdullah mengatakan, pemeriksaan saksi akan dihentikan beberapa saat. "Kita akan mulai lagi tanggal 6 (September). Pertengahan September, ada hasilnya," tegas Abdullah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved