Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izederik Emir Moeis, hari ini, Rabu (23/10). Ia diperiksa sebagai tersangka suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (23/10).
Emir yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan POMDAM Jaya Guntur, tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, politisi senior PDIP itu enggan memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya.
Kemarin, KPK juga melakukan pemeriksaan Emir dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, Emir enggan menanggapi ketika ditanya perihal pemberi suap kepadanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Ketua Komisi XI DPR ini diduga menerima suap sebesar US$300.000 atau setara Rp3 miliar terkait proyek PLTU Tarahan.
Emir ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia.
Masa penahanan pertama Emir untuk 20 hari pertama telah habis. KPK pun memperpanjang masa penahanan Emir untuk 30 hari ke depan terhitung sejak Selasa (08/10) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved