Hari ini, Rabu (23./10), penyidik Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Edi akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyobudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara bantuan sosial (Bansos) pemerintah kota Bandung.
Hari ini, Rabu (23./10), penyidik Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Edi akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyobudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara bantuan sosial (Bansos) pemerintah kota Bandung.
"ES (Edi Siswadi) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (23/10).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di PN Bandung beberapa waktu lalu.
Saat itu penyidik KPK menangkap Hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.
Namun Dada selalu membantah disebut sebagai inisiator pemberian suap. Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu berjanji akan kooperatif dengan KPK meskipun ditetapkan sebagai tersangka.
Edi pernah mengaku diperintahkan Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi. Dikatakan Edi bahwa uang yang diberikan kepada hakim tersebut berasal dari sumbangan kepala dinas dan pinjaman pihak lain.
KPK menyita uang Rp150 juta dari ruangan Setyabudi dan uang Rp350 juta dari mobil Asep Triana yang merupakan seorang kurir, pada saat operasi tangkap tangan. Selain itu, KPK menyita uang ratusan juta dan ribuan dollar Amerika Serikat dalam penggeledahan di ruangan hakim Setyabudi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Hakim Setyabudi, Asep, Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta). Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved