Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sumpeno dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/09).
"Mengadili menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Sumpeno.
Damayanti dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir lewat koleganya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. Suap itu terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Majelis hakim menilai Damayanti melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasa 65 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam pertimbangannya, Majelis menimbang hal yang meringankan, yakni Damayanti berlaku sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, berterus terang, wakil rakyat yang perjuangkan aspirasi kampung nelayan dan infrastruktur di dapilnya, punya tanggungan keluarga, serta mengembalikan uang ke negara.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan merusak demokrasi yang membuat check and balance antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak efektif," sebut Hakim Sumpeno.
Sekedar pembanding, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menginginkan Damayanti dihukum pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Damayanti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved