Seorang buronan kasus korupsi, Djoko Mulyono,45, Sabtu (20/09), ditangkap aparat Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Semarang. Djoko ditetapkan sebagai buronan sejak 2012 lalu dan baru berhasil ditangkap hari ini.
“Dia ditangkap karena melakukan komunikasi dengan pihak keluarga. Tim mencatat sinyalnya kemudian dicari hingga sampailah di rumahnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, Dadang Alex, Sabtu siang (20/09).
Menurut Dadang, nama Djoko sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kejaksaan Agung. Sehingga, data apapun yang berkaitan dengan yang bersangkutan sudah dipunyai, termasuk alat komunikasinya.
Dadang menjelaskan, setelah tim menemukan sinyal tersebut, mereka kemudian bergerak ke lokasi. Tim melakukan pemantauan di rumah yang dicurigai menjadi tempat persembunyian, hingga berhasil melakukan penangkapan.
“Ditangkapnya biasa saja, diketok rumahnya dan dia keluar. Itu rumah kontrakan, bukan rumah dia asli,” ungkap Dadang.
Setelah ditangkap, Djoko langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani proses pemidanaan. Istri Djoko, juga terlihat mendampingi Djoko saat berada di Kejaksaan Negeri Semarang.
Selanjutnya pukul 10.00 WIB, Djoko dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang. Djokow didampingi istri yang ikut masuk ke mobil tahanan menemani sang suami.
Djoko adalah warga Perumahan Polri Durenan Indah, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Pada tahun 2012, Mahkamah Agung melalui Kasasi bernomor 132K/Pid.Sus/2012 mengeluarkan putusan bahwa Djoko telah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Kasasi MA, Djoko dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada program Penanggulanagan Kemiskinan (P2KP) Kota Semarang tahun 2003-2004. Uang P2KP diberikan melalui bantuan Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah sebesar Rp100 juta. Rp69 juta di antaranya dikorupsi secara bersama-sama dengan dua rekannya lain, Suparman,57, dan Win Eldiana Hindiastuti,50.
© Copyright 2024, All Rights Reserved