Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa yang dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (22/04). Pada tahap I, selama Januari-Maret 2013, pihaknya berhasil menyita 100 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, pengawasan Tahap I ini dilakukan terutama terhadap pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terkait keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan (K3L). "Pengawasan juga dilaksanakan berdasarkan parameter pemenuhan label dalam bahasa Indonesia, petunjuk penggunaan manual kartu garansi (MKG) dalam bahasa Indonesia serta legalitas perizinan barang impor," kata Bayu kepada politikindonesia.com pada konferensi pers tentang hasil pengawasan barang beredar dan jasa di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (22/04).
Dijelaskan, barang-barang tersebut terdiri dari 64 produk impor dan 36 produk dalam negeri. Selain itu, dalam temuan 100 produk tersebut, terdapat 12 produk telah memenuhi ketentuan. Sedangkan 88 produk lainnya diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
"Temuan pelanggaran tersebut diantaranya 28 dugaan pelanggaran SNI, 24 dugaan pelanggaran label bahasa Indonesia dan 36 dugaan pelanggaran terkait manual dan kartu garansi," ungkapnya.
Menurutnya, barang yang disita itu terdiri dari ban, handphone, DVD player, helm, pakaian, televisi dan produk elektronik lainnya. Dari 100 produk yang didapatkan pada periode Januari-Maret 2013 sebanyak 28 persen melanggar ketentuan SNI Wajib, 38 persen berkaitan dengan kartu garansi, 24 persen berkaitan dengan label, 10 persen lagi yang tidak sesuai.
"Barang yang paling bermasalah adalah berasal dari China. Sementara, ada 2 barang dari Jerman dan Jepang. Barang-barang tersebut ditemukan di Gorontalo, Jakarta, Bandung, Dumai, Medan, Tanjung Pinang, Solo dan beberapa kota lainnya di Indonesia," paparnya.
Pihaknya mengaku telah menindaklanjuti temuan barang yang melanggar tersebut. Langkah yang akan ditempuh dengan pendeekatan hukum yang sesuai dengan perlindungan konsumen termasuk soal pidana. Langkah pertama sebagai respon awal adalah meminta perusahaan yang bersangkutan untuk tidak mengedarkan barang yang bersangkut dan ditarik dari peredaran.
"Surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag kepada berbagai pihak mengenai temuan pelanggaran barang beredar. Surat edara Dirjen SPK untuk peringatan dan penarikan pelanggaran edara yang dimaksud. Di antaranya surat teguran dan surat penyidikan," ucapnya.
Untuk mengantisipasi banyak peredaran barang yang tak sesuai dengan ketentuan, pihaknya mengalang kerjasama untuk betul-betul mengiatkan pengawasan barang beredar dan perlindungan konsumen. Kerjasama tersebut salah satunya dilakukang dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Indonesia Marketing Association (Ima)
Sementara itu, Ketua Apindo, Franky Sibarani mengaku pihaknya sangat konsen dengan perlindungan konsumen. Karena dari temuan tersebut menyebutkan sebanyak 64 persen barang dari impor tidak sesuai dengan ketentuan. Pihaknya pun mengkhawatirkan peningkatan pelanggaran di bulan-bulan yang akan datang.
"Hal ini harus menjadi perhatian, terutama dalam menghadapi Asean Economic Community (AEC) pada 2015. Sehingga kami berharap bisa dilibatkan dalam sosialisasi temuan lainnya. Karena musuh terbesar kami pada perdagangan dalam negeri adalah pelaku ilegal," katanya.
Dijelaskan, pihaknya dan semua industri mendukung kegiatan pengawasan barang beredar dan jasa. Para anggotanya juga memiliki tenaga marketing yang juga ikut serta secara aktif mengawasi peredaran barang dan jasa.
"Apabila terdapat dugaan pelanggaran, kami akan memberikan informasi sebagai bahan masukan bagi Kemendag. Tujaannya, agar temua tersebut bisa ditindaklanjuti dengan penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang nakal," imbuhnya
Sementara itu, dari Ima, Andriyanto Widjaya memaparkan, pihaknya akan mensosialisasikan tentang perlindungan konsumen kepada para anggotanya. Jika ada perusahaan yang berani menyelesaikan masalah ini justru akan menarik simpati konsumen lebih banyak. Sehingga mampu memperbaik brand image perusahaan tersebut.
"Masalah edukasi dalam perlindungan konsumen saat ini diperlukan untuk menciptakan konsumen makin cerdas. Dari sisi konsumen, kami sudah mencanangkan program human spirit marketing. Diharapkan mampu menekan para anggota untuk tidak hanya mengejar keuntungan semata, tapi juga mampu menerapkan kejujuran dalam berusaha," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved