Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah Langsung otomatis langsung bisa diterapkan di daerah tanpa harus menunggu pembahasan di DPR yang baru dilakukan Januari 2015. Ada 205 Pilkada yang akan digelar pada tahun depan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmaji mengatakan, ada beberapa daerah yang harus melakukan pilkada pada September 2015. Apabila pembahasan mengenai UU Pilkada tak kunjung rampung hingga waktu tersebut, maka perppu yang diteken Presiden SBY yang berlaku.
"Ada 204 pilkada akan dilakukan serentak pada bulan September 2015 nanti. Perppu itu langsung berlaku setelah presiden mengumumkan," kata Dodi Riyadmaji di Kemendagri, Jakarta, Selasa (07/10).
Menurut Dodi, pilkada di beberapa daerah itu tak akan mengalami kendala dengan kisruh UU Pilkada yang salah satunya mengatur soal pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sehingga, DPR bisa membahas perppu itu kapan pun.
“Jika nantinya DPR setuju dengan perppu itu maka akan segera menjadi UU. Namun, apabila tak disetujui maka perppu itu akan gugur dengan sendirinya. Jika perppu itu gugur, maka yang akan berlaku adalah UU Pilkada di mana pemilihan kepala daerah dilakukan di DPRD,” pungkas Dodi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved