Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meniadakan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) pada 2017. UNP dinilai tidak efektif. Para Siswa yang ingin memperbaiki hasil UN dapat mengikuti ujian susulan yang juga berfungsi sebagai Ujian Nasional Perbaikan.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemdikbud, Nizam kepada pers di Jakarta, Kamis (09/02).
Nizam mengatakan ujian susulan diselenggarakan sekaligus untuk anak - anak yang mau memperbaiki nilai UN. Untuk peserta UN yang tahun lalu, ingin memperbaiki nilai UN bisa melakukan perbaikan pada ujian susulan tahun ini.
Diterangkannya, salah satu pertimbangan ditiadakannya UNP pada tahun ini adalah hasil evaluasi dari UNP tahun lalu. Pada UNP tahun 2016, tercatat sekitar 160.000 lulusan SMA /sederajat yang mendaftar sebagai peserta UNP.
Namun, pada hari penyelenggaraan UNP, dari jumlah tersebut kurang dari 10 persen peserta saja yang hadir untuk ujian. Fakta ini menunjukkan terjadi ketidak efisienan.
Adapu syarat mengikuti ujian susulan untuk memperbaiki nilai UN adalah memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55,0. Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2016 /2017, nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 sampai dengan 100.
Tingkat pencapaian kompetensi lulusan masuk kategori kurang, jika nilai yang diperoleh siswa kurang dari atau sama dengan 55,0.
Nizam menambahkan, sudah ada pernyataan kesepakatan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) bahwa mereka akan memanfaatkan nilai UN sebagai bagian dari seleksi masuk perguruan tinggi.
"Penggunaannya diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi. Kami memberikan beberapa alternatif dan beberapa cara untuk menggabungkan nilai dan sebagainya. Kemudian pertimbangan bagaimana menggunakannya itu kita berikan sepenuhnya kepada teman-teman Kemristekdikti dan perguruan tinggi," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved