Pengungkapan kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata belum berakhir. Hari Senin (5/6) malam, KPK menetapkan Kepala Biro Distribusi dan Logistik KPU Richard Manusun Purba sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
Purba bertugas sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara. Dengan penahanan Purba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kotak suara ini, dua lainnya ialah Mulyana W Kusumah dan Sihol P Manulang.
Purba yang diperiksa Senin (5/6) baru selesai menjalani pemeriksaan pukul 22.15. Kepada wartawan, Purba menyatakan dirinya tidak ditahan dan membantah bahwa dirinya ditahan karena terkait kotak suara. "Tidak, tidak. Saya tidak ditahan," katanya seraya bergegas menuju putranya yang sudah menunggu di teras Kantor KPK. Purba dan putranya pun berjalan bergegas menuju mobil KIA Carrens milik KPK yang mengantarkannya ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Purba, Fadjar Marpaung yang mendampinginya selama pemeriksaan, membenarkan bahwa kliennya secara resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Benar, Pak Purba ditahan di Rutan Polda. Ia ditahan karena dugaan kasus kotak suara. Lebih lanjut kita ngobrol di Polda saja ya, saya harus mendampingi Pak Purba," katanya.
Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja membenarkan bahwa KPK telah menahan Richard Purba di Rutan Polda Metro Jaya. Purba ditahan karena terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kotak suara, di mana Purba menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara.
Humas KPK Johan Budi, dalam siaran persnya menjelaskan, Purba ditahan karena pengadaan kotak suara tidak melalui prosedur yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002. Selaku sekretaris panitia, Purba juga tidak membuat acuan standardisasi prakualifikasi.
Purba dinilai tidak memverifikasi dokumen administrasi prakualifikasi dan ia juga menambahkan data peralatan yang seharusnya tidak ada di dalam proyek tersebut. "Tersangka tidak melaksanakan kegiatan evaluasi prakualifikasi sehingga terjadi ketidakwajaran," kata Johan.
Ia melanjutkan, Purba diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Nilai kerugian negara yang timbul dalam pengadaan kotak suara ini diperkirakan Rp 11 miliar. Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota KPU Mulyana Wira Kusumah dan mantan Direktur Utama PT Survindo Indah Prestasi Sihol Manulang sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved